> >

Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda, Ini Sebabnya

Hukum | 18 Oktober 2022, 17:53 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang digugat oleh warga bernama Bambang Tri Mulyono, Selasa (18/10/2022). (Sumber: Kompas.com/REZA AGUSTIAN )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang gugatan perdata atas dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditunda.

Seperti diketahui, sidang perdana tersebut rencananya digelar pada hari ini, Selasa (18/10/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Penundaan tersebut dilakukan karena surat kuasa empat pihak tergugat dan penggugat dinyatakan belum lengkap.

"Untuk tergugat I secara hukum kami menyatakan belum hadir karena belum ada surat kuasa, nanti akan kami panggil lagi. Untuk tergugat lain II, III, IV, sudah ada surat kuasanya, tapi masih harus dilengkapi," kata Hakim Ketua Heneng Pujadi dikutip dari Kompas.com.

Keempat tergugat dalam perkara ini, yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum atau KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek (tergugat IV).

Pada sidang tersebut, masing-masing tergugat diwakili oleh masing-masing kuasa hukum. 

Namun, kuasa hukum dari Jokowi dinyatakan tidak sah dalam persidangan tersebut karena tidak membawa surat keterangan kuasa.

Baca Juga: Fakultas Kehutanan UGM Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Dekan: Kami Punya Dokumentasi Seluruh Mahasiswa

Sementara itu, pihak penggugat yakni Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover.

Dalam sidang ini, Bambang juga tidak dapat hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU