> >

Bharada E Disebut Berdoa sebelum Tembak Brigadir J, Pengacara: Ketakutan, Tak Berani Tolak Perintah

Hukum | 17 Oktober 2022, 18:40 WIB
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/8/2022). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa kliennya sempat berdoa karena ketakutan dan tak berani menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Posisi ketakutan karena tidak berani menolak perintah, berdoa agar penembakan tidak terjadi," ujar Ronny, Senin (17/10/2022), dilansir dari Kompas.com.

Ia menegaskan, hal itu akan diungkap secara jelas di dalam persidangan Bharada E yang dijadwalkan pada Selasa (18/10/2022).

"Nanti detailnya kami sampaikan di persidangan ya," kata Ronny.

Peristiwa Bharada E berdoa itu tertera di dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di dalam sidang perdana pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Disebutkan bahwa pada sekitar pukul 17.07 WIB tanggal 8 Juli 2022 Putri tiba di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan bersama Brigadir J, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dengan mengendarai mobil.

Baca Juga: Pengacara Bharada E akan Hadirkan Ahli dan Akademisi dalam Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putri langsung menuju kamar utama di lantai satu diantar oleh Kuat. Selanjutya, Kuat langsung naik ke lantai dua dan menutup pintu balkon di lantai tersebut.

Padahal, kata jaksa, saat itu kondisi matahari masih terang, apalagi tugas menutup pintu itu bukan tugas Kuat melaikan tugas Diryanto, asisten rumah tangga Ferdy Sambo.

"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan, namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ungkap Jaksa, membaca isi surat dakwaan itu.

Kemudian, sekitar pukul 17.10 WIB Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya menggunakan mobil dengan diantar oleh seorang supir.

Senjata api Ferdy Sambo sempat jatuh, tapi ia mencegah ajudannya untuk mengambil senjata itu untuknya. 

Saat itu mantan Kadiv Propam Polri itu disebut sudah menggunakan sarung tangan hitam.

Sesampainya di rumah tersebut, Sambo bertemu Kuat dan meminta bawahannya itu untuk memanggil Ricky dan Yosua. 

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Hakim Bisa Beri Keringanan kepada Bharada E kalau Keluarga Brigadir J Memaafkan

Richard yang mendengar suara atasannya itu kemudian turun dan berdiri di samping kanan Sambo.

Setelah dipanggil Kuat, Ricky dan Brigadir J menemui Ferdy Sambo. 

Saat bertemu, Ferdy Sambo disebut langsung memegang leher dan mendorong Yosua sehingga bawahannya itu berdiri di depan tangga.

Jaksa juga mengatakan bahwa Putri Candrawathi berada di kamar yang berjarak tiga meter dari posisi Brigadir J berdiri.

Setelah itu, Sambo meneriaki Brigadir J untuk jongkok dan memerintahkan Bharada E untuk menembaknya.

"Woy kau tembak, kau tembak cepat, kau tembak woy!" kata Jaksa menirukan perkataan Ferdy Sambo kepada Bharada E.

Richard Eliezer kemudian mengarahkan senjata api ke tubuh Brigadir J atau Yosua dan menembakkan sebanyak 3 atau 4 kali hingga menyebabkan Yosua terjatuh dan terkapar serta mengeluarkan banyak darah.

Baca Juga: Bharada E akan Hadiri Persidangan Kasus Duren Tiga Secara Langsung, LPSK: Kami Siapkan Perlindungan

Ferdy Sambo dikatakan menghampiri Yosua yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi rumah dinasnya itu dalam keadaan tertelungkup namun masih bergerak-gerak kesakitan. 

"Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, Ferdy Sambo yang memakai sarung tangan hitam, menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Yosua hingga Yosua meninggal dunia," ungkap jaksa.

Sebelum penembakan itu terjadi, Ferdy Sambo meminta Eliezer untuk menembak Yosua. 

Ia lantas memberikan delapan peluru kepada Eliezer untuk mengeksekusi Yosua. 

Jaksa mengatakan, peristiwa itu disaksikan Putri di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling 3 Nomor 39, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU