> >

Peran Putri Candrawathi Diungkap Jaksa: Dengar Ferdy Sambo Perintah Bharada E Tembak Brigadir J

Peristiwa | 17 Oktober 2022, 10:33 WIB
Putri Candrawathi resmi menjadi tahanan Bareskrim Polri. Usai menjalani wajib lapor Putri keluar dari gedung Bareskrim Polri dengan mengenakan baju tahanan dengan nomor 077, Jumat (30/9/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV— Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ternyata mengetahui rencana suaminya, Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Brigadir J.

Hal tersebut tergambar dari dakwaan Jaksa untuk terdakwa Ferdy Sambo saat menceritakan istrinya, Putri Candrawathi mendapat pelecehan dari Brigadir J ke Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Hal tersebut tertuang dalam dakwaan jaksa pada persidangan terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Penyampaian Ferdy Sambo ke Bharada Richard Eliezer disaksikan dan didengar Putri Candrawathi yang duduk di sebelahnya.

Kepada Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo pun menyampaikan niat jahatnya terhadap Brigadir J atau Yosua.

Baca Juga: Ahli soal Ferdy Sambo Perintah Hajar Brigadir J: Kalau Benar, RR Tidak Menolak karena Bukan Membunuh

“Berani kamu tembak Yosua,” kata J meniru perkataan Ferdy Sambo.

Lalu Bharada Richard Eliezer menjawab, “Siap Komandan.”

Mendengar kesiapan Bharada Richard Eliezer membantunya menghilangkan nyawa Brigadir J atau Yosua. Ferdy Sambo menyerahkan satu kotak peluru 9 mm kepada Bharada Richard Eliezer.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga meminta Bharada Richard Eliezer menambahkan amunisi pada magazine senjata api merk Glock 17 nomor seri MPY851, dari 7 menjadi 8 peluru 9 mm.

 

Setelah itu, Ferdy Sambo sempat berkata kembali kepada Bharada Richard Eliezer untuk berperan menembak Brigadir J atau Yosua.

Sementara Ferdy Sambo mengatakan, dirinya akan berperan menjaga Bharada Richard Eliezer.

Baca Juga: Ahli: Hakim akan Uji 4 Hal untuk Nyatakan Kasus Ferdy Sambo Pembunuhan Berencana

Menurutnya, jika Ferdy Sambo yang menembak Brigadir J atau Yosua dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya.

Berbeda dengan dakwaan Jaksa, kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengklaim kliennya tidak tahu soal arahan Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J atau Yosua.

“Jadi ketika Ibu Putri menyampaikan laporan atau informasi tentang apa yang terjadi di Magelang, itu membuat FS atau suami Bu Putri menjadi sangat emosional,” tutur Febri.

“Dan kemudian FS memanggil RR dan RE secara terpisah di rumah Saguling di lantai 3 tersebut. Namun pada saat itu, Bu Putri sudah masuk ke dalam kamar. RR dan RE melihat FS dalam kondisi yang sangat emosional dan menangis saat itu,” ujar mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU