> >

PN Jaksel Siapkan 3 TV Besar yang Tayangkan Persidangan Ferdy Sambo Cs, Satu di Depan Ruang Sidang

Hukum | 10 Oktober 2022, 20:17 WIB
Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo, saat resmi mengenakan rompi tahanan Kejagung. (Sumber: Dok. Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengatakan berencana memasang proyektor yang akan menyiarkan persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo cs.

Satu titik penyiaran persidangan telah dikonfirmasi yakni di depan ruang sidang utama. Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan siaran dilakukan untuk mengantisipasi membludaknya massa yang ingin menyaksikan persidangan.

"Terkait penempatan TV besar untuk menampilkan persidangan, itu nanti tempatnya di depan ruang sidang utama. Ada beberapa titik nanti dua hingga tiga," jelas Djuyamto dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (10/10/2022).

Baca Juga: Wakil Ketua PN Jaksel Ditunjuk Jadi Ketua Majelis Hakim Perkara Ferdy Sambo Cs

Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, sempat memberikan imbauan terkait persidangan Ferdy Sambo cs yang akan digelar di PN Jaksel.

Martin khawatir sidang Ferdy Sambo akan menimbulkan kerumunan mengingat perkara persidangan di PN Jaksel ada banyak, baik perdata maupun pidana.

"Perkara harian di PN Jaksel banyak sekali baik perdata maupun pidana. Banyak orang yang berkerumun, ini di luar persidangan Ferdy Sambo. Ketika persidangan Ferdy Sambo dipersidangkan, akan ada banyak massa yang datang dan membuat pengumpulan massa yang tak berjarak," jelasnya.

Ia membandingkan persidangan ini dengan sidang kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang sidangnya akhirnya tidak digelar di PN Jakarta Utara, tetapi gedung lain.

Baca Juga: Pengacara Pastikan Seluruh Keluarga Brigadir J Hadir dan Kawal Persidangan Ferdy Sambo Cs

"Ini imbauan saya. Sudah ada banyak yang mengabarkan kami akan ikut. Kami tak bisa melarang karena azas peradilan pidana terbuka untuk umum," lanjutnya.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU