> >

Seleksi PPPK Guru 2022, Ini Cara Daftar, Syarat, dan Dokumen yang Dibutuhkan

Sosial | 6 Oktober 2022, 15:54 WIB
Ilustrasi. Tes untuk PPPK Guru 2022. (Sumber: Tribunnews/Alex Suban)

2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.

3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.

4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.

5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.

Baca Juga: 9 Bulan Gaji Tak Dibayar, Guru PPPK Lampung Mengadu ke Hotman Paris

6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.

7. Pemilihan kebutuhan PPPK guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
  • Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

8. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

Baca Juga: Rekrutmen ASN PPPK 2022 Dibuka Akhir September, Ini 3 Kategori yang Diprioritaskan

Dokumen Persyaratan Pendaftaran PPPK Guru 2022

Para pelamar akan diminta mencantumkan sejumlah dokumen persyaratan dalam pendaftaran PPPK Guru 2022. Berikut daftarnya.

  • KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  • Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah.
  • Ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV.
  • Transkrip nilai asli.
  • Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
  • Surat pernyataan diketik bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat saat tanggal pendaftaran

Baca Juga: Siap-Siap, Seleksi PPPK Guru 2022 Dibuka September-Oktober Ini, Cek Syaratnya Dulu!

Bagi penyandang disabilitas, selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana disebutkan di atas, ditambah dengan:

  • Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami.
  • Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU