Kompas TV pendidikan sekolah

Siap-Siap, Seleksi PPPK Guru 2022 Dibuka September-Oktober Ini, Cek Syaratnya Dulu!

Kompas.tv - 24 September 2022, 16:05 WIB
siap-siap-seleksi-pppk-guru-2022-dibuka-september-oktober-ini-cek-syaratnya-dulu
Laman SSCASN tempat pendaftaran PPPK 2022. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah mengumumkan rencana jadwal seleksi untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan guru 2022. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto mengatakan calon pelamar sudah dapat melihat ketentuan penerimaan PPPK jabatan guru 2022.

"Petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan guru pada instansi daerah tahun 2022 dapat dilihat pada laman https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3196," ujar Anang, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/9/2022).

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyatakan pengumuman mengenai lowongan PPPK untuk JF guru bisa dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Selain pada laman tersebut, lowongan juga diumumkan melalui laman resmi instansi pemerintahan daerah.

Syarat Pelamar PPPK Guru 2022

Dalam lowongan PPPK guru 2022 ini, calon pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan umum sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Surat keterangan berkelakuan baik; dan
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Syarat Pelamar Penyandang Disabilitas PPPK 2022

Pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

  • Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
  • Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Dalam pelaksanaan seleksi mendatang, kegiatan PPPK untuk JF guru dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi lengkap terkait PPPK guru 2022 bisa dicek melalui tautan ini.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x