> >

KPK Ancam Jemput Paksa Istri dan Anak Lukas Enembe jika Mangkir Lagi

Hukum | 6 Oktober 2022, 15:35 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan panggilan kedua bagi istri dan anak Gubernur Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan panggilan kedua bagi istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kemudian mengingatkan jika Yulce dan Astract Bona kembali tak memenuhi panggilan pemeriksaan, maka pihaknya tak segan untuk menjemput paksa keduanya.  

"Jika mangkir kembali, maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022). 

Menurut Ali, tidak ada alasan hukum mereka tidak hadir pada panggilan KPK. Meskipun mereka keluarga Lukas, mereka berstatus saksi yang wajib datang ketika dipanggil.

Seperti diketahui, pemanggilan terhadap Yulce Wenda dan Astract Bona ini untuk diperiksa sebagai saksi.

Keduanya dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

Ali pun kemudian meminta kepada semua pihak, termasuk para saksi dalam perkara dapat bersikap kooperatif memenuhi panggilan KPK. 

Tak hanya itu, Ali juga mengingatkan kepada seluruh pihak termasuk pengacara Lukas agar tidak memengaruhi saksi-saksi yang akan diperiksa.

Baca Juga: Mangkir! Istri dan Anak Lukas Enembe Tak Penuhi Panggilan, KPK Ingatkan Sanksi Hukum

"KPK juga mengingatkan kepada siapa pun dilarang undang-undang untuk memengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum, karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya," ujar dia.

Sejatinya, Yulce dan Astract Bona menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (5/10/2022) kemarin.

Namun, keduanya mangkir atau tak memenuhi panggilan tersebut tanpa mengonfirmasi kepada penyidik KPK.

 

Diketahui, sejauh ini, KPK memang kesulitan memeriksa Lukas Enembe dan keluarganya.

Dari dua panggilan baik sebagai saksi maupun tersangka, Lukas Enembe selalu absen.

Gubernur Papua ini belum berhasil diperiksa KPK lantaran mengaku masih menderita sakit. Selain itu, kediaman pribadi Lukas di Jayapura masih terus dijaga oleh simpatisan.

KPK telah melayangkan surat pencegahan Lukas Enembe ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham selama enam bulan terhitung sejak 7 September hingga 7 Maret 2022.

Baca Juga: Blokir Rekening Istri Lukas Enembe, KPK: Bukan karena Mangkir

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU