Kompas TV nasional hukum

Blokir Rekening Istri Lukas Enembe, KPK: Bukan karena Mangkir

Kompas.tv - 6 Oktober 2022, 14:35 WIB
blokir-rekening-istri-lukas-enembe-kpk-bukan-karena-mangkir
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya telah memblokir rekening milik istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening milik istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda.

Pemblokiran ini berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek dari APBD Papua yang menjerat Lukas Enembe.

"Tim penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya Kamis (6/10/2022). 

Ali menegaskan, pemblokiran bukan karena yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tim penyidik sebagai saksi pada Rabu (5/10) kemarin.

Melainkan, lanjut dia, KPK memblokir rekening Yulce Wenda lantaran terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat sang suami.


"Telah lama kami lakukan pemblokiran tersebut, bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengonfirmasi, Yulce dan sang anak Astract Bona Timoramo tak mememenuhi panggilan Lembaga Antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu kemarin.

"Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apapun pada tim penyidik," kata Ali.

Baca Juga: Mangkir! Istri dan Anak Lukas Enembe Tak Penuhi Panggilan, KPK Ingatkan Sanksi Hukum

Lebih lanjut, Ali menyampaikan pihaknya akan menyusun jadwal ulang panggilan pemeriksaan kedua untuk Yulce dan Astract. 

"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya; dan jika mangkir kembali, maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," ujarnya.

"Kami tegaskan pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk tersangka LE (Lukas Enembe) saja, sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan tersangka LE."

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Gubernur Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 5 September 2022. Hal ini diketahui dari pengacara Lukas yang menerima surat panggilan pemeriksaan. 

Namun, sejauh ini KPK secara resmi belum mengumumkan penetapan Lukas Enembe dan detail kasus yang menjerat politisi partai Demokrat itu.

KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9). Namun, Gubernur Papua itu tidak memenuhi panggilan,

KPK mengirimkan kembali surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka. 

Hingga kini, Lukas belum berhasil diperiksa KPK lantaran mengaku masih menderita sakit. Selain itu, kediaman pribadi Lukas di Jayapura masih terus dijaga oleh simpatisan.

Baca Juga: Ketua Adat: MRP dan DPR Papua Jangan Duduk Diam Saja, Fasilitasi KPK untuk Periksa Lukas Enembe



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x