> >

Jelang Penyerahan ke Kejaksaan, Ferdy Sambo hingga Brigjen Hendra Kurniawan akan Ditampilkan

Hukum | 5 Oktober 2022, 10:49 WIB
Tersangka Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ketika melakukan rekonstruksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022) di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar pelimpahan tahap II terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke kejaksaan.

Selain kasus pembunuhan berencana, Polri juga melimpahkan perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Mengaku Salah dan Menyesali Perbuatannya, Pengacara Brigadir J: Telat

Rencananya, pelimpahan tahap dua itu akan dilakukan di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), pada hari ini, Rabu (5/10/2022) siang nanti.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan ditampilkan ke hadapan publik.

Selain itu, akan ditampilkan pula tersangka Obstruction of Justice seperti Beigjen Hendra Kurniawan dan para tersangka lainnya.

Adapun para tersangka baik kasus pembunuhan berencana maupun obstruction of justice itu akan ditampilkan sebelum dilakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan.

Baca Juga: Pengacara: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Siap Buka-bukaan Soal Kasus Brigadir J di Persidangan

"Namanya pelimpahan tersangka dan barang bukti, kan tidak mungkin hanya dokumen," kata Andi kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).

Sebelumnya, pelimpahan tahap II berupa barang bukti telah dilaksanakan lebih dahulu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Selasa (4/10).

Andi menuturkan , barang bukti yang dilimpahkan tersebut ada banyak. Dikemas dalam beberapa wadah plastik. Namun, ia tidak mendeskripsikan rincian dari barang bukti yang dilimpahkan itu.

"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," ujar Andi.

Baca Juga: Jaksa Agung: Kasus Pembunuhan Brigadir J Tidak Rumit, Hanya Pelakunya yang Luar Biasa

Terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, berdasarkan kesepakatan terkait pelaksanaan tahap II akan digelar di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.00 WIB.

“(Di) Bareskrim kesepakatan terakhir,” kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa.

 

Seperti diberitakan KOMPAS.TV, berkas perkara semua tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung sejak 28 September 2022.

Total, ada lima tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ini yang Dilakukan Polri ke Putri Candrawathi Jelang Berkas Perkara Kasus Brigadir J Lengkap

Mereka antara lain Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Sementara itu, untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J, telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.

Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca Juga: Kapolri Tegaskan 3 Kapolda Tak Terlibat Skenario Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU