> >

Buntut Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD Rekomendasikan Kewenangan Propam Polri Dipecah, Ini Alasannya

Hukum | 3 Oktober 2022, 05:16 WIB
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD merekomendasikan memecah kewenangan Divisi Propam Polri. Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan pihaknya telah merekomendasikan perombakan struktur terbatas di tubuh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Adapun rekomendasinya yaitu memecah kewenangan Divisi Propam Polri tersebut.

"Kami merekomendasi struktural di divisi propam supaya kewenangannya dipecah," kata Mahfud seperti dilaporkan Jurnalis Kompas TV, Watti dan Ferizka, Minggu (2/10/2022).

Kendati demikian, Mahfud tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal pemecahan kewenangan Divisi Propam Polri itu.

Dia hanya mengatakan, perombakan struktural terbatas di Divisi tersebut bertujuan agar divisi itu tidak lagi menjadi sebuah kekuatan atau tak kelebihan 'power' di tubuh Polri.

Di mana hal tersebut dapat dilihat dari kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 

"Tidak lagi menjadi seperti kekuatan yang menakutkan orang di atasnya karena menimbulkan abuse of power dan itu yang terjadi dengan kasus Sambo," ujarnya.

Selain  perombakan struktur terbatas, Mahfud juga membeberkan pemerintah tengah melakukan reformasi kultural di internal Polri.

Reformasi kultural tersebut berkaitan dengan masalah hedonisme, kesewenang-wenangan, hingga persoalan perjudian yang terjadi di tubuh Polri.

Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Bakal Diserahkan ke Jaksa Pekan Depan, Eks Kabareskrim: Bukti Tugas Polisi Tuntas

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU