Kompas TV nasional hukum

Ferdy Sambo Cs Bakal Diserahkan ke Jaksa Pekan Depan, Eks Kabareskrim: Bukti Tugas Polisi Tuntas

Kompas.tv - 1 Oktober 2022, 22:43 WIB
ferdy-sambo-cs-bakal-diserahkan-ke-jaksa-pekan-depan-eks-kabareskrim-bukti-tugas-polisi-tuntas
Eks Kabareskrim Ito Sumardi  (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelimpahan berkas termasuk tersangka Ferdy Sambo Cs dan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J ke kejaksaan pada pekan depan menunjukkan tugas kepolisian mengawal kasus ini sudah selesai.

Menurut mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi, P21 tahap kedua menunjukkan tugas polisi sudah tuntas dan menjadi bukti keseriusan Polri dalam menangani kasus polisi tembak polisi.

“Secara normatif dalam penanganan perkara melalui tiga tahap, yakni penyidikan oleh polisi, penuntutan oleh jaksa, dan persidangan,” ujarnya dalam program Kompas Malam, KompasTV, Sabtu (1/10/2022).

Dalam penyidikan, jaksa akan mengeluarkan untuk penyidik P18 dan P19 jika dirasa berkas belum lengkap. Setelah lengkap, kejaksaan menetapkan P21.

Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri, Kapolri: Ferdy Sambo Sudah Bukan Anggota Polri

“Lalu ada P21 tahap kedua, yang artinya penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti, penyidik tugasnya selesai,” ucapnya.

Ito mengungkapkan sebenarnya dalam penyerahan P21 tahap dua tidak ada ketentuan harus diekspos. Namun, kasus ini menyita perhatian publik, sehingga kapolri pun akan mengekspos tersangka ke publik.

“Sesuai dengan komitmen, Polri tidak main-main dan transparan. Apa yang diserahkan ke Polri sesuai dengan norma, dan semua pihak yang terlibat akan diserahkan secara fisik ke kejaksaan, masyarakat melihat tugas polisi sudah tuntas,” tuturnya.

Terkait kemungkinan motif pembunuhan Brigadir J akan terungkap dalam persidangan, Ito berpendapat motif tidak begitu penting. Alasannya, seseorang yang didakwa dengan sanksi pidana berat akan memiliki kecenderungan untuk membuat motif supaya hukumannya lebih ringan.

Hal ini pula yang menyebabkan motif tidak termasuk dalam alat bukti di dalam KUHP.

Ia tidak menampik dalam kasus ini, yang paling berat hukumannya adalah pelanggaran pasal 340 KUHP tentang pembunuhhan berencana. Terdakwa sudah pasti berusaha menghindar dari pasal tersebut dan berusaha meyakinkan hakim.

Baca Juga: Buntut Penahanan Istri Ferdy Sambo, Ahli: Putri Candrawathi Tak Wajib Ditahan!

Di dalam persidangan, jika hakim masih ragu-ragu dalam mengambil keputusan, maka bisa meminta keterangan dari orang-orang yang terdapat di dalam berkas perkara atau meminta keterangan saksi tambahan untuk meyakinkan hakim.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x