> >

Pengamat Hukum: Ada Kemungkinan JPU Menahan Putri Candrawathi Setelah Diserahkan Bareskrim Polri

Hukum | 29 September 2022, 18:37 WIB
Pengamat Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan saat dihubungi di program Kompas Malam KOMPAS TV, Rabu (28/9/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J telah lengkap. 

Saat ini kejaksaan tinggal menunggu tahap II atau pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik Bareskrim Polri.

Pengamat Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan memperkirakan ada kemungkinan Putri Candrawathi akan ditahan oleh jaksa penuntut umum setelah diserahkan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Jaksa Agung soal Penahanan Putri Candrawathi Istri Sambo: Kita Lihat Ibu Itu akan Ditahan atau Tidak

Menurutnya jika melihat objektivitas syarat penahanan, para tersangka bisa langsung ditahan saat tahap II atau pelimpahan berkas perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan. 

Namun dalam hal subjektivitas, penyidik atau penuntut bisa saja tidak melakukan penahanan dengan meyakini para terdakwa tidak menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Asep menambahkan setelah para tersangka diserahkan ke kejaksaan, kewenangan sudah beralih ke penuntut umum. Termasuk soal penahanan para tersangka.

"Penahanan ini kewenangan penyidik, penuntut, dan hakim. Kalau sekarang PC tidak ditahan oleh Polisi, mungkin juga oleh jaksa ditahan, karena memnuhi persyaratan yakni ancaman hukuman lebih dari lima tahun," ujar Asep di program Kompas Petang, KOMPAS TV, Kamis (29/9/2022). 

Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Jaksa Tak Menahan Putri Candrawathi karena Punya Anak Usia di Bawah 2 Tahun

Terkait dengan dakwaan, Asep menilai ada kemungkinan dakwaan antar terdakwa tidak sama mengingat ada tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice

Menurutnya untuk perkara Ferdy Sambo, dakwaan akan bersifat kumulatif mulai dari dakwaan pembunuhan, pembunuhan berencana hingga obstruction of justice. Artinya, akan ada pasal berlapis yang diberikan terhadap Ferdy Sambo.

Namun, untuk vonis yang diberikan, tidak berlaku secara kumulatif. Jika dalam dakwaan primer terbukti dan dijatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup, maka tidak bisa dilakukan hukuman tambahan pidana lainnya meski dakwaan alternatif juga terbukti.

Baca Juga: Polri Berencana Serahkan Ferdy Sambo Cs dan Barang Bukti ke Jaksa pada 3 Oktober di Bareskrim

"Kalau vonis mati, seumur hidup tidak ada hukuman tambahan. Kecuali kalau divonis penjara di bawah 20 tahun, bisa ditambah hukuman dari dakwaan lain dan tidak boleh lebih dari 20 tahun penjara," ujar Asep.

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU