Kompas TV nasional hukum

9 Mantan Pimpinan KPK Kirim Surat ke Jokowi, Usul 3 Kriteria Pansel Komisioner dan Dewas KPK

Kompas.tv - 18 Mei 2024, 16:29 WIB
9-mantan-pimpinan-kpk-kirim-surat-ke-jokowi-usul-3-kriteria-pansel-komisioner-dan-dewas-kpk
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak sembilan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait dengan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029.

Surat tersebut berisi hal-hal yang harus dipertimbangkan Jokowi sebelum membentuk pansel di tengah merosotnya performa KPK.

“Berkenaan dengan hal tersebut, 9 orang mantan Komisioner KPK mengirimkan surat terbuka kepada Presiden agar kemudian dapat memilih figur-figur berintegritas, kompeten, dan independen yang nantinya akan menjadi Panitia Seleksi Komisioner dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029,” demikian keterangan yang diterima Kompas.tv, Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga: Jokowi Ungkap Pembentukan Pansel Capim KPK akan Rampung Juni, Ini Kriterianya

Merespons situasi pemberantasan korupsi yang kian mengkhawatirkan, 9 mantan Komisioner KPK mengusulkan beberapa kriteria yang hendaknya dimiliki oleh anggota Pansel Komisioner dan Dewas KPK. 

Disebutkan bahwa kriteria ini dibutuhkan agar pansel diisi oleh figur-figur yang tidak problematik yang berpotensi berdampak pada proses penjaringan komisioner dan Dewas KPK.

“Oleh sebab itu, kami berharap Bapak Presiden Joko Widodo dapat mempertimbangkan sejumlah kriteria sebelum memilih figur-figur yang akan menjadi Panitia Seleksi Komisioner dan Dewan Pengawas KPK,” demikian isi surat tersebut.

Adapun, tiga kriteria yang diusulkan 9 mantan Komisioner KPK adalah integritas, kompetensi, dan independensi.

Integritas dibuktikan melalui rekam jejak hukum dan etika yang bersangkutan. Kompetensi berkaitan dengan pemahaman anggota pansel dalam memahami kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sementara, independensi, anggota pansel diharapkan tidak berafiliasi dengan kelompok, institusi, atau partai politik tertentu.

“Poin independen menjadi krusial guna meminimalisir adanya konflik kepentingan saat menjalankan tugas sebagai Panitia Seleksi,” tegas surat tersebut.

Baca Juga: ICW Minta Jokowi Perhatikan Kompentensi dan Integritas Calon Pansel KPK: Agar Kerja Berbasis Masalah

Berikut nama-nama 9 mantan Komisioner KPK yang mengajukan surat tersebut kepada Jokowi:

  1. Erry Riyana Hardjapamekas (Komisioner KPK 2003-2007)
  2. Mochamad Jasin (Komisioner KPK 2007-2011)
  3. Mas Achmad Santosa (Plt Komisioner KPK 2009)
  4. Busyro Muqoddas (Komisioner KPK 2010-2014)
  5. Adnan Pandu Praja (Komisioner KPK 2011-2015)
  6. Abraham Samad (Komisioner KPK 2011-2015)
  7. Laode M Syarif (Komisioner KPK 2015-2019)
  8. Basaria Panjaitan (Komisioner KPK 2015-2019)
  9. Saut Situmorang (Komisioner KPK 2015-2019)

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x