> >

Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Dibuka, Total Usulan Pemda Belum Optimal, Masih Di Bawah 50 Persen

Update | 27 September 2022, 16:08 WIB
Ilustrasi tes CPNS dan PPPK. Total usulan pemerintah daerah untuk seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022 rata-rata 41 persen. (Sumber: Tribunnews/Alex Suban)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022 dibuka.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengajukan formasi guru ASN PPPK secara optimal.

Melansir dari situs Kemendikbudristek, total usulan formasi dari Pemerintah Daerah yang telah diverifikasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sekitar 319 ribu pada tahun 2022, atau di bawah 50 persen. 

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan, pengajuan formasi guru dari daerah rata-rata 41 persen dari semua kebutuhan.

"Semua provinsi sudah membuka formasi, tetapi ada yang timpang. Sebagai contoh, Kepulauan Riau hanya mengusulkan 718 dari total kebutuhan 3.064 guru," kata Nunuk di webinar Silaturahmi Merdeka Belajar, Kamis (22/9/2022)

"Ada daerah lain seperti Jawa Barat yang mengajukan 3.800 dari 26 ribu kebutuhan,” imbuhnya.

Padahal, ia menyatakan, angka kebutuhan guru yang dibutuhkan di satuan pendidikan negeri berjumlah 2,4 juta, termasuk kebutuhan guru agama.

“Dalam menutupi kebutuhan tersebut, saat ini telah tersedia 1,3 juta guru ASN, dan serta dengan mempertimbangkan sumber individu lain, seperti Guru DPK, Guru yang telah lulus Passing Grade di tahun 2021, dan produksi PPG Pra Jabatan," jelas Nunuk.

"Jadi kami masih kekurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 781 ribu,” ungkapnya. 

Baca Juga: Kemenpan-RB Kebut Persiapan Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan, Ditargetkan Buka Akhir September 2022

Ia menegaskan, seleksi guru ASN PPPK sejalan dengan amanah undang-undang, sehingga perlu memenuhi kualifikasi dan kompetensi. 

“Perlu diingat, bahwa guru itu harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagaimana ada dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, maka tes yang diberikan harus mengukur kompetensi profesional, pedagogi, sosial, dan kepribadian,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa rekrutmen guru ASN PPPK (P3K) tahun 2022 disiapkan melalui koorinasi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemenpan-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

“Koordinasi tersebut dilakukan agar dapat merekrut guru ASN P3K dilakukan lewat pola tertutup dan pola terbuka,” ucap Nunuk.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV, Kemendikbudristek


TERBARU