> >

Ipda Arsyad Daiva Gunawan Disanksi Demosi 3 Tahun, Terbukti Tak Profesional di Kasus Brigadir J

Hukum | 27 September 2022, 13:04 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan Eks Kasubdit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan dijatuhi sanksi demosi 3 tahun di kasus kematian Brigadir J. (Sumber: Kompas.TV/Baitur Rohman)

Nurul mengatakan, atas putusan tersebut, Ipda Arsyad menerimanya dan tidak mengajukan banding.

Dia pun, kata Nurul, langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik.

Sebagai informasi, Sidang KKEP Ipda Arsyad Daiva Gunawan berlangsung sebanyak dua kali di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sidang pertama digelar pada 15 September 2022 sejak pukul 13.00 WIB sampai pukul 21.20 WIB. 

Namun, sidang etik Ipda Arysad ditunda lantaran saksi kunci, AKBP Arif Rahman yang juga tersangka Obstruction of Justice dikonfirmasi sakit.

Kemudian, sidang kembali dilanjutkan pada 26 September 2022 sejak pukul 11.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Dalam sidang tersebut terdapat eenam orang saksi yang dihadirkan, mereka adalah AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RM.

Sebagai informasi, Nama Ipda Arsyad sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Keluarga dan Kekasih Brigadir J Sambangi Mapolda Jambi, Tanda Tangani BAP Kasus Ferdy Sambo

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU