Kompas TV nasional hukum

Keluarga dan Kekasih Brigadir J Sambangi Mapolda Jambi, Tanda Tangani BAP Kasus Ferdy Sambo

Kompas.tv - 26 September 2022, 04:45 WIB
keluarga-dan-kekasih-brigadir-j-sambangi-mapolda-jambi-tanda-tangani-bap-kasus-ferdy-sambo
Roslin Simanjuntak bibi Brigadir J (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga inti almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyambangi Mapolda Jambi, Minggu (25/9/2022) untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

Roslin Simanjuntak, Bibi Brigadir J menyebut, pemanggilan ini untuk melengkapi BAP kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo.

Di mana kedatangan keluarga yang juga didampingi langsung oleh kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak ini dalam rangka memperbanyak lembar BAP sebelumnya dan meminta tanda tangan 11 saksi atas kasus tersebut. 

"Hari ini untuk menandatangani pemberkasan BAP untuk kejaksaan," kata Roslin seperti video yang ditayangkan Kompas TV, Minggu.

Adapun, penyidik bareskrim meminta tanda tangan BAP dari 11 orang saksi yaitu kedua orang tua Brigadir J, bibi, pacar Brigadir J, dan keluarga lain.

Lebih lanjut, Roslin menjelaskan, ini merupakan rangkaian proses pelengkapan berkas perkara P21.

P21 merupakan kode yang digunakan untuk menyatakan pemberkasan perkara telah lengkap.

Jika berkas penyidikan sudah lengkap maka berkas tersebut dapat diproses lebih lanjut ke sidang pengadilan.

Baca Juga: Jawaban Singkat Polri Soal Kakak Asuh Disebut Bantu Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Jadi kalau P21 sudah lengkap akan dilanjutkan ke persidangan. Ya kita doakan agar segera dilakukan persidangan, semoga P21-nya lengkap," ujarnya. 


 

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima tersangka.

Selain Irjen Ferdy Sambo, ada Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi (istri Sambo) yang ditetapkan tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, sejumlah polisi ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Adapun empat tersangka di antaranya yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto telah menjalani sidang etik dan telah dinyatakan bersalah serta diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat.

Sementara tiga tersangka obstruction of justice lainnya seperti Brigjen Hendra, AKBP Arif, dan AKP Irfan Widyanto hingga kini belum disidang etik. 

Baca Juga: Polri Respons Brigjen Hendra Naik Jet Pribadi Temui Keluarga Brigadir J: Akan Diselidiki Pemiliknya



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x