> >

Ipda Arsyad Daiva Gunawan Disanksi Demosi 3 Tahun, Terbukti Tak Profesional di Kasus Brigadir J

Hukum | 27 September 2022, 13:04 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan Eks Kasubdit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan dijatuhi sanksi demosi 3 tahun di kasus kematian Brigadir J. (Sumber: Kompas.TV/Baitur Rohman)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri menjatuhkan sanksi demosi selama tiga tahun kepada Eks Kasubdit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan.

Adapun keputusan tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah menggelar sidang terhadap Ipda Arsyad.

“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers Selasa (27/9/2022). 

Selain demosi, Ipda Arsyad  juga dijatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Ipda Arsyad juga berkewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada institusi dan pimpinan Polri, serta menjalani pembinaan.

“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata Nurul.

Sanksi tersebut dijatuhkan karena Ipda Arsyad melakukan perbuatan tidak profesional saat bertugas terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

 

Dalam sidang itu, KKEP menilai Ipda Arsyad terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 Huruf C, Pasal 10 ayat 1 Huruf D dan Pasal 10 ayat 2 Huruf H Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Konsorsium 303 Ferdy Sambo Diduga Terlibat Perdagangan Orang, Politikus PKS: BP2MI Harus Selidiki

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU