> >

Hakim Agung Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Ketua KY Sebut Pihaknya Bergerak di Wilayah Etik

Hukum | 26 September 2022, 19:52 WIB
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/9/2022) sore. KY mengatakan hanya bergerak pada wilayah etik terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para hakim. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Yudisial (KY) hanya bergerak pada wilayah etik terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para hakim.

Penjelasan itu disampaikan oleh Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/9/2022) sore.

Ia menjelaskan, jika dalam pemeriksaan etik, KY menemukan ada indikasi tindak pidana korupsi misalnya, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut kepada KPK.

Begitu juga sebaliknya, jika pada pemeriksaan tindak pidana korupsi ada unsur etik, akan diserahkan kepada KY.

Baca Juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditangkap KPK, Jokowi: Sangat Penting Reformasi Bidang Hukum

Ia menambahkan, untuk membangun proses penegakan hukum agar lebih komprehensif dan lebih kuat serta lebih terpadu, KY akan mengajak pihak lain, yaitu KPK dan Mahkamah Agung (MA).

“Untuk secara bersama-sama melakukan tindakan pengawasan dan penegakan terhadap penyalahgunaan kewenangan dari para hakim,” jelasnya.

Mengenai kasus hakim yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, menurutnya, sangat mungkin pihaknya akan memeriksa pihak-pihak terkait.

“Jadi kita awali dulu dari apa yang sudah dilakukan oleh KPK, nanti dari situ kita bisa lebih melangkah,” kata Mukti.

“Sekali lagi, bahwa Komisi Yudisial akan bergerak pada wilayah etik, jadi bisa saja kita akan mengembangkan pada hakim yang lain yang tidak bisa masuk ranahnya KPK tapi bisa masuk ranahnya Komisi Yudisial."

Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA setelah KPK menggelar OTT pada Kamis (22/9/2022) dini hari.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, OTT tersebut berawal dari informasi penyerahan uang yang dilakukan pengacara Eko Suparno kepada pegawai kepaniteraan MA, Desy Yustria.

Informasi tersebut didapat KPK pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Selang beberapa waktu, Kamis (22/9/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan Desy di rumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar 205 ribu dolar Singapura.

Sidang Etik

Mukti menuturkan, saat ini kasus Sudrajad Dimyati masih dalam proses pemeriksaan. Nantinya, pihaknya akan memberikan informasi terbaru, termasuk jumlah orang yang akan menjalani persidangan etik.

“Tetapi kita sudah diberi kesempatan untuk melakukan pemeriksaan awal, jadi pada waktunya akan kita sampaikan siapa saja yang akan kita lakukan sidang etik.”

“Kalau proses hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing, kalau wilayah KPK ya KPK, kalau wilayah KY ya KY,” tuturnya.

Saat ditanya mengenai sanksi pemecatan terhadap hakim yang bersangkutan, ia menyebut bahwa sanksi akan diberikan sesuai dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan. Sanksi itu tercantum dalam Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim.

“Bisa sanksi ringan, sedang, berat, dan yang berat tadi yang terberat adalah pemberhentian dengan tidak hormat.”

Hal itu, lanjut Mukti, dilakukan melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim, antara KY dan MA.

“Kita sudah membangun komunikasi dengan Mahkamah Agung, dan mereka mendorong Komisi Yudisial untuk silakan menjalankan tugas dan kewenangannya, jadi sangat kooperatif Mahkamah Agung dalam konteks ini.”

Dua Hakim Jadi Tersangka

Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, jumlah hakim yang terjerat kasus dugaan korupsi ada dua orang.

Ia meluruskan kabar yang beredar yang menyebutkan dua hakim agung terjerat kasus korupsi. Alexander mengatakan, bukan dua hakim agung, melainkan dua hakim yang bertugas di MA.

Baca Juga: Kata Jokowi Soal Hakim Agung Ditangkap KPK: Sangat Penting Reformasi Bidang Hukum!

“Bukan dua hakim agung, tapi dua hakim di Mahkamah Agung,” ujarnya.

“Kemarin kan satu Sudrajad Dimyati, yang satu lagi Bu Eli, jadi dua orang hakim dari Mahkamah Agung, sementara itu yang kami tetapkan tersangka."

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU