> >

Pengacara Ferdy Sambo: Tak Benar Klien Kami Ulur Waktu, Belum Daftar Gugatan ke PTUN

Hukum | 23 September 2022, 11:41 WIB
Pengacara Arman Hanis dan Irjen Ferdy Sambo. (Sumber: Grid.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum atau pengacara Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, menegaskan bahwa rencana eks Kadiv Propam Polri itu menggugat putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan untuk mengulur waktu.

"Tidak benar kalau ada anggapan bahwa klien kami mengulur-ulur waktu," kata Arman Hanis saat dihubungi KOMPAS.TV, Jumat (23/9/2022).

Ia menyatakan bahwa proses hukum tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu terus berjalan.

"Seperti kita ketahui bersama proses hukum saat ini terus berjalan, bahkan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.

Arman juga menyampaikan bahwa hingga saat ini Ferdy Sambo belum mendaftarkan gugatannya ke PTUN.

"Sebagai informasi bahwa hingga saat ini klien kami belum mendaftaran gugatan ke PTUN," ujarnya. 

Ia juga memastikan bahwa Ferdy Sambo memiliki alasan kuat dan berhak melakukan upaya hukum yang diatur undang-undang.

 

"Namun, dapat kami jelaskan bahwa klien kami pasti memiliki alasan yang kuat dan secara hukum berhak bila pada waktunya kelak memutuskan untuk melakukan setiap upaya hukum yang diatur dalam undang-undang," ucapnya.

Baca Juga: Soal Dugaan Kakak Asuh Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polri: Belum Terinformasi

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Sidang KKEP memutuskan untuk menolak permohonan banding Ferdy Sambo atas sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Lantas, Ferdy Sambo disebut akan menggugat Polri ke PTUN atas putusan sidang etik atau Sidang KKEP tersebut.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan, objek gugatan di PTUN itu adalah kebijakan sebuah institusi, yaitu Surat Keputusan (Skep) PTDH dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Problemnya apakah mekanisme dalam PTDH itu sudah benar atau tidak," kata Bambang, Rabu (21/9/2022).

"Kalau sudah benar, artinya itu upaya FS untuk mengulur waktu saja. Karena PTDH-nya sendiri sudah berlaku mulai terbit Skep dari Kapolri," ucapnya.

Baca Juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Tiga Kali Ditunda, Pengamat: Asumsi Masyarakat Ada Tarik Ulur Kepentingan

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU