> >

Pengacara Ferdy Sambo: Tak Benar Klien Kami Ulur Waktu, Belum Daftar Gugatan ke PTUN

Hukum | 23 September 2022, 11:41 WIB
Pengacara Arman Hanis dan Irjen Ferdy Sambo. (Sumber: Grid.id)

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Sidang KKEP memutuskan untuk menolak permohonan banding Ferdy Sambo atas sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Lantas, Ferdy Sambo disebut akan menggugat Polri ke PTUN atas putusan sidang etik atau Sidang KKEP tersebut.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan, objek gugatan di PTUN itu adalah kebijakan sebuah institusi, yaitu Surat Keputusan (Skep) PTDH dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Problemnya apakah mekanisme dalam PTDH itu sudah benar atau tidak," kata Bambang, Rabu (21/9/2022).

"Kalau sudah benar, artinya itu upaya FS untuk mengulur waktu saja. Karena PTDH-nya sendiri sudah berlaku mulai terbit Skep dari Kapolri," ucapnya.

Baca Juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Tiga Kali Ditunda, Pengamat: Asumsi Masyarakat Ada Tarik Ulur Kepentingan

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU