> >

Tak Paham Manfaat, Kepesertaan Pekerja Informal BPJS Ketenagakerjaan Perlu Ditingkatkan

Sosial | 23 September 2022, 06:38 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Deputi Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah DKI Jakarta Eko Nugriyanto,  meminta pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah untuk mendaftar sebagai peserta program jaminan sosial.

“Kami meminta kepada seluruh pekerja informal yang ada di Jakarta dan di seluruh wilayah Indonesia, bahwa perlindungan program jaminan sosial itu sangat penting, karena risiko itu kan kadang tidak terduga. Ketika kita mengambil pilihan untuk bekerja pada saat itu juga sebenarnya kita juga mengambil pilihan risiko,” kata Eko, dilansir ANTARA, Kamis (22/9/2022).

Dengan mengikutsertakan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan para pekerja informal dapat melindungi diri dari risiko-risiko sosial, seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia, sakit, hingga jaminan hari tua.

Baca Juga: Lengkap dan Mudah, Ini Cara Perusahaan Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan Karyawan secara Online

“Kami berharap seluruh pekerja informal ini bisa segera untuk melindungi dirinya dengan ikut program BPJS Ketenagakerjaan. Iurannya sebenarnya sangat terjangkau,” tuturnya.

Menurut Eko, dengan besaran iuran mulai dari Rp16.800, pekerja sudah dapat menjadi peserta program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Jika pekerja ingin mengikuti program jaminan hari tua, besaran iuran mulai dari Rp36.800 yang terbagi masing-masing Rp20.000 untuk tabungan jaminan hari tua serta Rp16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Baca Juga: Catat! Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelancer dan Wirausaha

Hingga saat ini, kata Eko, pekerja informal yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan hanya sekitar 600.000 orang dari total 1,8 juta pekerja informal yang tercatat di wilayah DKI Jakarta.

Ia menambahkan pihaknya menargetkan sebanyak 65 persen pekerja informal di DKI telah terdaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada 2026.

Penulis : Dian Septina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU