Ferdy Sambo Berencana Gugat PTDH, Kompolnas dan Pakar Hukum Yakin Polri Sudah Sesuai Prosedur
Politik | 23 September 2022, 05:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pemecatan kliennya sebagai anggota Polri.
Anggota Kompolnas Albertus Wahyurudhanto memastikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sudah sesuai prosedur.
Sebelum Ferdy Sambo dipecat, Polri telah menggelar sidang etik untuk mengadili pelanggaran yang dilakukan Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Polri Tegaskan Siap Hadapi Ferdy Sambo yang akan Gugat Hasil Sidang Etik soal Pemecatannya di PTUN
Dalam sidang etik terduga pelanggar juga diberikan hak untuk mengajukan banding, diberikan hak mengajukan saksi yang meringankan hingga hak menunjuk pendampingan hukum yang disediakan Mabes Polri maupun pendamping hukum dari luar Polri.
"Dalam pengamatan Kompolnas kami melihat memang tidak ada celah-celah kekeliruan yang dilakukan Polri dari prosedur yang ada," ujar Albertus di program Kompas Malam KOMPAS TV, Kamis (23/9/2022).
Albertus menambahkan Kompolnas memberikan ruang bagi pelanggar untuk mengajukan gugatan jika merasa keputusan PTDH ada yang tidak sesuai.
Menurut Albertus, saat ini proses pemberhentian Ferdy Sambo dari Polri tinggal menunggu Keputusan Presiden.
Baca Juga: Berkas Perkara Masih Diteliti, Kejagung Buka Kemungkinan 2 Kasus Ferdy Sambo Jadi Satu Dakwaan
"Jika ada proses yang tidak pas sebagai seorang pejabat yang diberhentikan tidak dengan hormat silakan, nanti proses hukum yagn berjalan," ujarnya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV