JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung masih melakukan proses penelitian terkait berkasa perkara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana menjelaskan tim jaksa penuntut umum masih terus melakukan koordinasi secara intensif agar kasus pembunuhan berencana Brigadir J bisa disidangkan.
"Sampai saat ini masih proses penelitian, mudah-mudahan tidak ada pengembalian lagi," ujar Ketut di Kejagung, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Polri: Tidak Ada Seremoni Pemecatan
Selain berkas perkara pembunuhan berencana, JPU juga masih melakukan penelitian terkait berkas perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan di kasus kematian Brigadir J.
Dalam perkara ini ada tujuh personel Polri yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya yakni Ferdy Sambo.
Menurut Ketut tidak menutup kemungkinan dua perkara dengan tersangka Ferdy Sambo dijadikan satu dalam surat dakwaan. Dua perkara tersebut yakni pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
Ketut menjelaskan penggabungan surat dakwaan sepenuhnya menjadi kewenangan JPU sebagaimana tertuang dalam Pasal 141 dan 142 KUHAP.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Mutasi 11 Kapolsek dan Tunjuk Pengganti Perwira yang Terseret Kasus Sambo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.