> >

Jokowi Bentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Cek Anggota & Tugasnya!

Hukum | 21 September 2022, 19:35 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbicara dalam acara penyerahan penghargaan International Rice Research Institute kepada Pemerintah RI di Istana Negara, Jakarta, Minggu (14/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar video kanal Youtube Sekretariat Presiden RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo resmi membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 (Keppres 17/2022). 

Di Pasal 5 Keppres 17/2022, disebutkan bahwa Tim PPHAM terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.

Tim Pengarah dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD selaku ketua dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai wakil ketua. 

Anggota Tim Pengarah terdiri dari empat orang, yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Sedangkan Tim Pelaksana berjumlah 12 orang, termasuk ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota. 

Ketua Tim Pelaksana ialah Makarim Wibisono, lalu Wakil Ketua Tim Pelaksana diisi oleh Ifdhal Kasim, sedangkan Suparman Marzuki menjabat sebagai sekretaris Tim Pelaksana.

Masa kerja Tim PPHAM resmi berjalan sejak Keppres 17/2022 ditetapkan hingga tanggal 31 Desember 2022. Namun, masa kerja Tim PPHAM itu dapat diperpanjang dengan keputusan presiden. 

Baca Juga: SETARA Institute: Keppres 17/2022 Cara Jokowi Berpura-Pura Tanggung Jawab Pelanggaran HAM Masa Lalu

Tugas Tim PPHAM 

Pasal 8 Keppres 17/2022 menjelaskan bahwa Tim Pengarah bertugas memberikan arahan kebijakan kepada Tim Pelaksana, memantau perkembangan pelaksanaan tugas Tim Pelaksana, serta menetapkan rekomendasi. 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU