Kompas TV nasional hukum

SETARA Institute: Keppres 17/2022 Cara Jokowi Berpura-Pura Tanggung Jawab Pelanggaran HAM Masa Lalu

Kompas.tv - 21 September 2022, 19:05 WIB
setara-institute-keppres-17-2022-cara-jokowi-berpura-pura-tanggung-jawab-pelanggaran-ham-masa-lalu
Ketua SETARA Institute Hendardi. Menurut SETARA Institute Keppres Nomor 17 Tahun 2022 sebagai cara Presiden Joko Widodo berpura-pura bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua SETARA Institute Hendardi menilai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 sebagai cara Presiden Joko Widodo atau Jokowi berpura-pura bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.

"Keppres ini bukanlah cara Jokowi mengambil tanggung jawab konstitusional dan kewajiban negara menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu, tetapi berpura-pura bertanggung jawab atas pelanggaran HAM masa lalu," kata Hendardi melalui keterangan tertulis yang diterima KOMPAS.TV, Rabu (21/9/2022).

Menurut dia, Keppres 17/2022 tersebut merupakan pemutihan kolektif berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu. 

Selain itu, ia juga menilai, Keppres No. 17 Tahun 2022 itu sebagai instrumen pembungkaman yang ditujukan untuk menghambat aspirasi korban dan publik menggunakan janji-janji rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa, atau rekomendasi lain untuk kepentingan korban dan keluarganya.

"Desain Keppres ini bukanlah cara yang diajarkan dalam disiplin hukum hak asasi manusia atau praktik internasional terkait keadilan transisi (transitional justice) atas pelanggaran HAM masa lalu," ujarnya.

Sebab, lanjut Hendardi, syarat utama penyelesaian non yudisial haruslah didahului dengan upaya pengungkapan kebenaran, verifikasi visibilitas penyelesaian secara hukum, dan dengan kerja yang tidak terburu-buru. 

"Hal ini dipastikan tidak akan mungkin terjadi dan tidak mungkin bisa dilakukan oleh Tim bentukan Jokowi ini," tegasnya menuding Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM).

Baca Juga: Komnas HAM Bongkar Kronologi Mutilasi di Mimika Papua: Rencana Pembunuhan, hingga Dilempar ke Sungai

Ia juga menyoroti klaim Presiden Jokowi yang mengatakan bahwa Keppres tersebut telah ditandatangani pada 16 Agustus 2022 dan diumumkan saat Pidato Kenegaraan.

"Tetapi faktanya, Keppres tersebut baru ditandatangani tanggal 26 Agustus 2022," ujarnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x