> >

Kejagung soal Berkas Ferdy Sambo: Bisa Kurang dari 14 hari Sudah P21

Peristiwa | 21 September 2022, 14:11 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana (Sumber: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung)

Saat ini, kata Ketut, yang jelas jaksa penuntut umum masih tetap berkoordinasi dengan penyidik untuk dapat membuktikan perkara ini di persidangan.

“JPU tetap berkoordinasi dengan penyidik,” ucapnya.

Baca Juga: Andi Mallarangeng Jawab Tudingan Aria Bima: Kok Playing Victim, Pak SBY Justru Mengingatkan

Sebelumnya Kejaksaan Agung mengungkapkan pihaknya telah menerima kembali berkas perkara Ferdy Sambo cs dari penyidik Polri pada Rabu (14/9/2022).

Mengacu pada aturan, JPU punya waktu 14 hari untuk menyatakan status berkas tersangka Ferdy Sambo cs dalam dugaan pembunuhan berencana.

Artinya, JPU sudah harus menentukan sikap untuk tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf selambatnya akhir September 2022.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU