> >

Kejagung soal Berkas Ferdy Sambo: Bisa Kurang dari 14 hari Sudah P21

Peristiwa | 21 September 2022, 14:11 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana (Sumber: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung mengatakan jaksa masih meneliti berkas perkara tersangka kasus Ferdy Sambo cs yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana kepada Jurnalis KOMPAS TV Masni Rahmawatti, Rabu (21/9/2022).

“Untuk saat ini, berkas yang sudah diterima, masih dilakukan penelitian,” ucap Ketut.

“Diterima sudah 7 hari lalu, butuh waktu 14 hari dari peraturan.”

Namun, Ketut lebih lanjut menyampaikan jaksa akan segera menyatakan P21 jika dalam waktu kurang dari 14 hari pihaknya sudah menyelesaikan.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Anggota Polri yang Tamak, Hedonis, hingga Sewenang-wenang Perbaiki Moralitas

“Dan bisa saja dalam waktu kurang dari 14 hari, sudah P21,” ujarnya.

Lantas dikonfirmasi bagaimana dengan peluang penggabungan berkas pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Ketut mengatakan, untuk penggabungan berkas pembunuhan berencana dan obstruction of justice dimungkinkan.

“Mungkin saja ada penggabungan berkas,” katanya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU