> >

Arti Presidential Threshold 20%, Mekanisme Pengajuan Capres & Cawapres, Siapa Partai Terkuat?

Rumah pemilu | 19 September 2022, 11:23 WIB
Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku akan turun gunung dalam Pemilu 2024, tetapi partainya diketahui tak bisa mengajukan capres/cawapres tanpa berkoalisi, merujuk pada aturan presidential threshold. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presidential Threshold (PT) 20% menjadi trending topik di Twitter pada Senin (19/9/2022). Apa sebenarnya arti presidential threshold?

Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden merupakan aturan terkait pencalonan presiden dan wakil presiden (capres/cawapres) dalam pemilihan umum (pemilu).

Mengacu pada konsepnya, partai politik (parpol) atau gabungan parpol, wajib memiliki syarat minimal perolehan suara atau persentase kursi di DPR, agar bisa mengajukan capres/cawapres untuk pemilu.

Baca Juga: SBY Turun Gunung 2024, Aria Bima: Turun dari Gunung Mana? Pemilu 2009 Lebih Tidak Jujur Kata Publik

Merujuk pada sejarahnya, Aturan presidential threshold pertama kali dilaksanakan dalam Pemilu 2004, pemilihan presiden pertama yang dilakukan secara langsung di Indonesia.

Saat itu, aturan ambang batas diatur dalam Pasal 5 Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2003.

"Pasangan calon presiden dan wakil presiden, hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR."

Berikutnya, jelang Pemilu 2009, aturan persentase dalam presidential threshold kembali diubah, merujuk UU Nomor 42 Tahun 2008.

"Pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif."

Sementara pada Pemilu 2014, tak terdapat perubahan terkait aturan ini, alias masih menggunakan UU Nomor 42 Tahun 2008.

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU