> >

Mantan Kapolda Jabar Nilai Langkah Fadil Imran Beri Bantuan ke AKBP Jerry Sudah Tepat, Ini Alasannya

Politik | 15 September 2022, 22:01 WIB
Anton Charliyan menyebut pengakuan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menyebut penembakan merupakan perintah atasan, menjadikan kasus ini mengerucut. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

"Bantuan hukum itu kan untuk memberikan akses untuk keadilan. Karena ini kan menyangkut pekerjaan, hak hidup. Dari Mabes Polri juga pasti sudah disediakan, tapi ini ditambah dari Polda Metro, bahkan ditambah dari pihak luar bisa saja ketika yang bersangkutan menginginkan," ujar Anton.

Hak mendapat keadilan 

Lebih lanjut Anton menegaskan terduga pelanggar masih memiliki hak untuk membela diri. 

Baca Juga: Beri Bantuan Hukum pada AKBP Jerry, Kapolda Metro Jaya: Setiap Anggota Berhak untuk Didampingi

Untuk itu Anton meminta agar masyarakat tidak membuat pengadilan sendiri terhadap AKBP Jerry dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Menurut Anton bisa saja terduga pelanggar mendapat informasi yang salah, sehingga melakukan tindakan yang salah namun tetap dijatuhkan PTDH. 

"Jangan sampai karena ada kesalahan hak konstitusi dan hak berkeadilan yang bersangkutan dibunuh. Bagaimana kalau yang bersangkutan mendapat informasi yang salah, pasti akan melakukan tindakan yang salah lalu di PTDH," ujar Anton. 

 

"Sekecil apa pun rasa keadilan tiap anggota harus ditampung. Jangan seolah-olah hanya ingin menunjukkan ketegasan tapi sebetulnya membunuh keadilan," sambung Anton. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU