> >

Mantan Kapolda Jabar Nilai Langkah Fadil Imran Beri Bantuan ke AKBP Jerry Sudah Tepat, Ini Alasannya

Politik | 15 September 2022, 22:01 WIB
Anton Charliyan menyebut pengakuan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menyebut penembakan merupakan perintah atasan, menjadikan kasus ini mengerucut. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Jawa Barat Irjen (purn) Anton Charliyan menilai tidak ada yang salah dari langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk memberi bantuan hukum kepada AKBP Jerry Raymond Siagian.

Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya itu mengajukan banding setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena tidak profesional dalam penanganan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir J. 

Menurut Anton setiap orang berhak mendapatkan bantuan atau pendamping hukum. Termasuk AKBP Jerry sebagai terduga pelanggar etik. 

Baca Juga: Polda Metro Respons Pemecatan AKBP Jerry Siagian karena Kasus Brigadir J: Siap Beri Bantuan Hukum

Bantuan hukum kepada terduga pelanggar juga dijelaskan dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

"Artinya tidak ada Polda Metro Jaya melawan, karena ini hak individu bukan hanya anggota Polri," ujar purnawirawan bintang dua itu di program Kompas Petang KOMPAS TV, Kamis (15/9/2022).

Anton menambahkan sebelum Kapolda Metro menyatakan akan memberi bantuan hukum, dalam proses sidang etik terduga pelanggar AKBP Jerry tetap mendapat pendampingan dari Divisi Hukum Polri.

Anton juga menjelaskan putusan dari sidang KKEP bukan bersifat absolut, melainkan hanya sebuah rekomendasi. 

Baca Juga: Buntut Kasus Ferdy Sambo, Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat!!

Hal ini menunjukkan bahwa Polri tidak semena-mena menjatuhkan hukuman terhadap anggotanya dan tetap diberikan sebuah ruang untuk mengajukan banding, menunjuk pendamping hukum hingga mengajukan saksi yang meringankan. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU