> >

Komnas HAM: Ferdy Sambo Manfaatkan Jabatan Rekayasa Kasus Brigadir J, Bahkan Tak Takut Terbongkar

Hukum | 15 September 2022, 14:38 WIB
Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Selain itu, jelas Taufan, psikologi Ferdy Sambo ini mengindikasikan adanya abuse of power dalam jabatan Kadiv Propam Polri yang diembannya.

Sebab, Ferdy Sambo mampu menggerakan sejumlah polisi yang bukan berasal dari unit di bawah Divisi Propam Polri. Termasuk, staf ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Fahmi Alamsyah.

"Bahkan juga (menggerakkan) unit lain termasuk staf ahli Kapolri," ujar Taufan Damanik.

Dengan memiliki pengaruh kuat karena jabatan Kadiv Propam, Ferdy Sambo bahkan melakukan obstruction of justice atau tindakan menghalangi proses penegakan hukum.

Baca Juga: Bripka RR Ternyata Sita Senjata Brigadir J di Magelang karena Khawatir Kuat Maruf Ditembak

Adanya beragam tindakan Ferdy Sambo inilah, Taufan mengatakan, Komnas HAM akhirnya menyimpulkan bahwa ada extrajudicial killing dalam proses pembunuhan Brigadir J.

"Yaitu orang membunuh dengan menggunakan seluruh kekuasaan yang berlebihan itu, kemudian dengan kekuasaannya yang super melakukan obstruction of justice," ucap Taufan.

"Dimulai dari penyusunan skenario pembunuhan, pembuatan alibi, disinformasi, merusak TKP (tempat kejadian perkara), termasuk barang bukti dan lain-lain."

Seperti diketahui, dalam kasus ini, diketahui Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Selain Kemensesneg, Kamaruddin Ungkap Ferdy Sambo Manfaatkan Ketua Komisi DPR Lobi Menteri Eks Polri

Brigadir J tewas ditembak oleh rekannya sesama ajudan bernama Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas perintah atasannya Ferdy Sambo.

Selain Ferdy Sambo, Polri Polri juga telah menetapkan tersangka kepasa Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Baca Juga: Bripka RR Mengaku akan Turunkan Brigadir J di Rest Area Jika Tahu Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU