> >

Jika Penanganan Kasus Brigadir J Lebihi Batas Penahanan 120 Hari, Tersangka Bisa Lepas Demi Hukum

Hukum | 14 September 2022, 18:05 WIB
mengingatkan agar proses penanganan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak melebihi batas masa tahanan para tersangka. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan agar proses penanganan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak melebihi batas masa tahanan para tersangka.

Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, berpendapat, yang terpenting pada penanganan kasus ini adalah tidak melebihi masa penahanan maksimal 120 hari.

“Jangan sampai nanti 120 hari ternyata belum lengkap, itu tersangka harus dilepaskan semua demi hukum,” jelasnya dalam dialog Kompas Petang di Kompas TV, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga: Faldo Maldini soal Ketua Komisi di DPR Lobi Istana untuk Ferdy Sambo: Tuduhan Harus Disertai Bukti

Meski demikian, menurut Sugeng, proses penanganan kasus ini tergolong cepat, termasuk proses penyidikannya.

Mengenai belum lengkapnya berkas perkara seperti petunjuk jaksa, Sugeng menyebut dirinya tidak bisa mengetahui secara pasti.

Tapi, ia menduga hal yang belum lengkap tersebut berkaitan dengan motif dan penembak Yosua.

“Kita hanya bisa menduga,  terkait motif, kemudian terkait apakah FS menembak atau tidak. Itu yang terlihat nyata.”

“Kemudian tentang informasi mengenai adanya penambahan proyektil peluru,” lanjut Sugeng.

Ia menambahkan, petunjuk jaksa mungkin tentang detail-detail pembuktiannya, agar pembuktiannya menjadi lebih cermat.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU