> >

Jika Penanganan Kasus Brigadir J Lebihi Batas Penahanan 120 Hari, Tersangka Bisa Lepas Demi Hukum

Hukum | 14 September 2022, 18:05 WIB
mengingatkan agar proses penanganan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak melebihi batas masa tahanan para tersangka. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Kecermatan itu penting, karena jaksa yang akan membawa perkara ini ke pengadilan,jadi pertanggungjawabannya ada pada jaksa.”

Mengenai kendala penyidikan, ia menyebut bahwa kendala yang ada termasuk perkara obstruction ofjustice atau menghalangi proses penyidikan.

Sebab, di situ ada fakta menghilangkan barang bukti, barang bukti CCTV salah satunya, kemudian fakta ada penambahan proyektil peluru.

“Ini fakta yang terlihat di permukaan.”

Baca Juga: Sambo Dinilai Juga Bisa Terjerat UU Korupsi Hingga 43 Jaksa Tangani Kasus Perintangan Penyidikan

Hal lain yang tak kalah penting dalam penyidikan ini, menurut Sugeng adalah prosesnya harus memenuhi syarat formil dan materiil.

“Harus memenuhi syarat formil dan materiil, serta berkas lengkap agar perkara ini cermat, kemudian tidak lemah, sehingga menurut saya, tidak problem bahwa belum diserahkan pada kejaksaan.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU