> >

Pengamat Pidana Sebut Pemerintah Punya Peran Bebaskan Napi Korupsi, Ini Alasannya

Hukum | 9 September 2022, 20:44 WIB
Dua terpidana wanita kasus korupsi, yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas pada Selasa (6/9/2022). (Sumber: Kemenkumham Banten via Kompas.com)

“Kalau pemerintah enggak setuju, enggak mungkin dalam sistem kita bisa ada UU disahkan,” kata Asfinawati.

Baca Juga: 23 Napi Koruptor Bebas Serentak, Direktur Pusako: Sekarang Korupsi Bukan Lagi Kejahatan Luar Biasa

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU