> >

Pengamat Pidana Sebut Pemerintah Punya Peran Bebaskan Napi Korupsi, Ini Alasannya

Hukum | 9 September 2022, 20:44 WIB
Dua terpidana wanita kasus korupsi, yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas pada Selasa (6/9/2022). (Sumber: Kemenkumham Banten via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat pidana Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera Asfinawati menilai pemerintah berperan dalam membebaskan puluhan narapidana (napi) korupsi yang memperoleh remisi dan pembebasan bersyarat.

Pernyataan Asfinawati itu sekaligus membantah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengatakan pemerintah tidak bisa mengintervensi pembebasan bersyarat napi korupsi.

Baca Juga: 23 Napi Koruptor Bebas Serentak, Direktur Pusako: Sekarang Korupsi Bukan Lagi Kejahatan Luar Biasa

Seperti yang diketahui, sebanyak 23 kasus napi mendapat pembebasan bersyarat pada 6 September 2022, antara lain eks jaksa Pinangki Sirna Malasari, eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana. Pada 8 September, mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik juga bebas dan dinyatakan mendapatkan program cuti menjelang bebas (CMB). Fenomena ini menjadi sorotan.

Mahfud MD pun merespons anggapan publik yang menilai pemerintah tidak menganggap korupsi sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Ketika itu, Mahfud beranggapan pemerintah tidak boleh ikut campur karena remisi dan pembebasan adalah wewenang pengadilan.

Baca Juga: Banyak Napi Korupsi Bebas Bersyarat, Febri Diansyah: Selamat Datang New Normal Pemberantasan Korupsi

“Secara sistem, pemerintah sudah ikut andil,” ujar Asfinawati seperti yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/9/2022).

Alasannya, keterlibatan pemerintah dalam bebasnya puluhan narapidana korupsi itu salah satunya berbentuk persetujuan atas Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan (UU Pas) menjadi Undang-Undang.

“Dalam UU tersebut, syarat bagi narapidana untuk mendapat remisi, pembebasan bersyarat, dan keringanan lainnya sangat mudah, berlaku umum, dan bias,” ucapnya.

Ia menjelaskan, dalam ayat 2 Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, syarat bagi narapidana, termasuk kasus korupsi, sangat mudah, yakni, berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU