> >

Kartu Prakerja Gelombang 44 Dibuka, Siapa Saja yang Boleh Daftar?

Sosial | 4 September 2022, 21:05 WIB
Ilustrasi kartu prakerja. Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 44 resmi dibuka sejak hari ini, Minggu (4/9/2022).  (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 44 resmi dibuka sejak siang tadi, Minggu (4/9/2022). 

Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO) William Sudhana mengatakan, pendaftaran dibuka sejak siang tadi, pukul 12.00 WIB.

"Gelombang 44 sudah dibuka per jam 12 siang ini," kata William dikutip dari Kompas.com, Minggu.

Lantas siapa saja yang bisa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 44?

Melansir dari laman resmi Prakerja, yakni prakerja.go.id, yang bisa mendaftar yakni:

1. Masyarakat yang sedang mencari kerja

2. Pekerja/buruh yang terkena PHK,

3. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan

4. Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Sehingga, program Kartu Prakerja tidak hanya ditujukan untuk yang tengah menganggur,namun juga diperuntukkan bagi pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 44 Resmi Dibuka, Buruan Daftar! Begini Caranya

Calon penerima juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI),

2. Berusia paling 18 tahun ke atas,

3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal,

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

Namun perlu diingat, terdapat golongan-golongan yang tidak diperbolehkan untuk mendaftar program Kartu Prakerja.

Golongan yang tidak dapat mendaftar Kartu Prakerja

1. Pejabat Negara,

2. Pimpinan dan Anggota DPRD,

3. ASN,

4. Prajurit TNI,

5. Anggota Polri,

6. Kepala Desa dan perangkat desa 

7. Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN (Badan Usaha Milik Negara) atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).

Sebagai informasi, untuk dapat mengikuti program ini, dalam 1 KK (Kartu Keluarga), hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Sementara itu, cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 44 ini masih sama dengan seperti gelombang-gelombang sebelumnya/ 

Bagi kalian yang sudah memiliki akun Prakerja hanya perlu klik "gabung gelombang" untuk mengikuti gelombang 44 ini.

Namun, untuk yang belum memiliki, dapat segera melakukan pendaftaran melalui situs prakerja.go.id.

Tutorial cara pendaftaran bisa kamu tonton di kanal YouTube Kartu Prakerja. Adapun link-nya dapat di klik Di sini.

Baca Juga: Daftar Pekerjaan Paling Dicari di Program Kartu Prakerja Terbaru Tahun 2022

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU