> >

Polri: Sidang Etik Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Digelar Selasa Pekan Depan

Update | 4 September 2022, 13:01 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers pemberhentian Kompol Baiquni Wibowo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal menggelar sidang kode etik terhadap tersangka obstruction of justice atau perbuatan menghalangi proses hukum dalam kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada Selasa (6/9/2022) mendatang. 

Dalam kasus obstruction of justice ini, empat dari tujuh tersangka belum menjalani sidang etik.

Selain kasus menghalang-halangi proses hukum, selama 30 hari ke depan, Polri juga menjadwalkan sidang etik untuk para terduga pelanggar kode etik Polri terkait kasus Brigadir J (28 terduga).

"(Sidang etik) diundur. Senin (5/9) kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa (6/9) kami mulai sidang lagi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (4/9), dikutip dari Antara.

Baca Juga: Sidang Etik Putuskan Tersangka Obstruction of Justice Kompol Baiquni Wibowo Dipecat dari Polri

"Karowaprov terus kerja maraton moga-moga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik klaster obstruction of justice," tambah Dedi.

Sebelumnya Inspektorat Khusus (Itsus) mengatakan ada 35 anggota Polri diduga melanggar etik dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022.

Kemudian tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria.

Lalu mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Nama-nama itu diduga terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus.

Baca Juga: Apresiasi Sidang Etik 6 Perwira yang Jadi Tersangka, IPW : Bagus, Mereka Tak Jadi Beban Polri

Dedi mengatakan Divisi Propam Polri berfokus pada sidang etik untuk keenam tersangka obstruction of justice, tidak termasuk Ferdy Sambo karena sudah disidang etik.

Sidang dilakukan secara paralel, dimulai sejak Kamis (1/9) dengan tersangka Kompol Chuck Putranto.

Sidang etik kembali digelar Jumat (2/9) lalu dengan terduga pelanggar Kompol Baiquni Wibowo.

Sementara Ferdy Sambo telah dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Seperti halnya Sambo, Baiquni juga mengajukan banding atas putusan komisi etik tersebut.

Empat tersangka yang bakal disidang etik secara paralel mulai pekan depan di antaranya Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

"Hari Senin kami hold dulu karena masih ada beberapa pemeriksaan para saksi tambahan untuk penguatan dari berkas perkara yang nanti akan di gelar pada hari-hari berikutnya. Nanti hari Selasa saya informasikan lagi kepada teman-teman untuk jadwal sidangnya sampai dengan seterusnya," kata Dedi.

Dedi belum mau mengungkapkan siapa yang akan menjalani sidang etik pada Selasa (6/9) mendatang dan meminta media untuk bersabar menunggu pengumuman.

"Nanti Selasa kami mulai sidang lagi, sabar dong," kata Dedi.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Putri Diminta Ferdy Sambo Buat Keterangan Palsu Soal Lokasi Pelecehan!

Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU