Kompas TV nasional hukum

Sidang Etik Putuskan Tersangka Obstruction of Justice Kompol Baiquni Wibowo Dipecat dari Polri

Kompas.tv - 2 September 2022, 22:23 WIB
sidang-etik-putuskan-tersangka-obstruction-of-justice-kompol-baiquni-wibowo-dipecat-dari-polri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Kompol Baiquni Wibowo diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai personel Polri.

Putusan sidang etik terhadap mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri ini terkait pelanggaran etik menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sidang etik yang dipimpin Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing ini berjalan selama 12 jam dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan empat orang saksi.

Baca Juga: Halangi Penyidikan Kasus Brigadir Yosua, Kompol Chuck Putranto Dipecat Tidak Hormat!

Setelah melihat fakta persidangan, pemeriksaan saksi dan barang bukti ditunjukkan oleh komisi sidang etik memutuskan Kompol Baiquni Wibowo dipecat dari Polri. 

"Diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang, pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," ujar Dedi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).

Sidang KKEP juga memutuskan sanksi etika terhadap Kompol Baiquni Wibowo yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kemudian sanksi adminstrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari di ruangan Patsus Biro Provos Polri.

Baca Juga: Kata Polri soal Surat Ferdy Sambo Bantah Brigjen Hendra Kurniawan Terlibat Perusakan CCTV

"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga. Itu hak yang bersangkutan," ujar Dedi.

Ketua sidang etik menyatakan Kompol Baiquni Wibowo terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri. 


Sebelum Kompol Baiquni Wibowo sidang etik juga menjatuhkan PTDH kepada Irjen Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto.

Ketiganya merupakan tersangka tidak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Memori Banding Pemecatan Ferdy Sambo Belum Juga Diterima Polri, Sidang Tetap Disiapkan

Adapun tujuh personel Polri yang ditetapkan tersangka obstruction of justice yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Kombes Agus Nurpatria (AN).

Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), Kompol Baiquni Wibowo (BW), Kompol Chuck Putranto (CP) dan AKP Irfan Widyanto (IW).

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.