> >

Polri: Sidang Etik Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Digelar Selasa Pekan Depan

Update | 4 September 2022, 13:01 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers pemberhentian Kompol Baiquni Wibowo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Baca Juga: Apresiasi Sidang Etik 6 Perwira yang Jadi Tersangka, IPW : Bagus, Mereka Tak Jadi Beban Polri

Dedi mengatakan Divisi Propam Polri berfokus pada sidang etik untuk keenam tersangka obstruction of justice, tidak termasuk Ferdy Sambo karena sudah disidang etik.

Sidang dilakukan secara paralel, dimulai sejak Kamis (1/9) dengan tersangka Kompol Chuck Putranto.

Sidang etik kembali digelar Jumat (2/9) lalu dengan terduga pelanggar Kompol Baiquni Wibowo.

Sementara Ferdy Sambo telah dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Seperti halnya Sambo, Baiquni juga mengajukan banding atas putusan komisi etik tersebut.

Empat tersangka yang bakal disidang etik secara paralel mulai pekan depan di antaranya Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

"Hari Senin kami hold dulu karena masih ada beberapa pemeriksaan para saksi tambahan untuk penguatan dari berkas perkara yang nanti akan di gelar pada hari-hari berikutnya. Nanti hari Selasa saya informasikan lagi kepada teman-teman untuk jadwal sidangnya sampai dengan seterusnya," kata Dedi.

Dedi belum mau mengungkapkan siapa yang akan menjalani sidang etik pada Selasa (6/9) mendatang dan meminta media untuk bersabar menunggu pengumuman.

"Nanti Selasa kami mulai sidang lagi, sabar dong," kata Dedi.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Putri Diminta Ferdy Sambo Buat Keterangan Palsu Soal Lokasi Pelecehan!

Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU