> >

Ini Daftar Manipulasi Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hasil Penyelidikan Komnas HAM

Peristiwa | 2 September 2022, 13:20 WIB
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mengenakan baju tahanan dalam proses rekonstruksi, Selasa, 30 Agustus 2022. (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)

Baca Juga: Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Polri Dinilai Sakiti Rasa Keadilan Masyarakat

Kemudian, Komnas HAM juga menilai adanya narasi yang dibuat dalam upaya mengaburkan fakta dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pertama, narasi bahwa peristiwa terjadi di Duren Tiga dan dilatarbelakangi tindakan Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan seksual sambil menodongkan senjata api terhadap Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo, serta menembak Bharada RE atau Richard Eliezer.

Kedua, dibuatnya dua laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan tentang dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada RE, dan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Lantas, dibuat video guna menyesuaikan dengan skenario.

Komnas HAM juga menemukan ada penggunaan pengaruh jabatan, di mana ada perintah bagi anggota kepolisian untuk mengikuti skenario Ferdy Sambo.

Selain itu, dalam pengaruh jabatan juga ada pembuatan dua laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Dibongkar Komnas HAM, Hasil Autopsi Pertama dan Kedua Brigadir J soal Jumlah Luka Tembak Berbeda

“Proses BAP atas dua laporan dilakukan tidak sesuai prosedur, hanya formalitas dan tinggal ditandatangani. Pemeriksaan di awal kejadian terhadap Bharada RE, Bripka RR (Ricky Rizal, red), dan Sdr. KM (Kuat Ma'ruf, red) tidak dilakukan sesuai prosedur,” ungkap Choirul Anam.

“Anggota Kepolisian yang tidak memiliki otoritas memasuki TKP. Permintaan kepada Kepala RS Bhayangkara S. Sukanto untuk menyiapkan autopsi.”

Selanjutnya, manipulasi lainnya adalah menghilangkan dan merusak barang bukti terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.

“Adanya upaya menghilangkan dan/atau mengganti barang bukti handphone oleh pemiliknya sebelum diserahkan ke Penyidik. Adanya tindakan penghapusan jejak komunikasi berupa pesan, panggilan telepon dan data kontak. Penghapusan foto TKP,” beber Choirul Anam.

Baca Juga: Temuan Faktual Komnas HAM, Ada Dugaan Kekerasan Seksual Brigadir J ke Putri Candrawathi di Magelang

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU