> >

Komnas HAM: Foto Jenazah Brigadir J Semakin Memperlihatkan Adanya Obstruction of Justice

Hukum | 1 September 2022, 19:55 WIB
Foto jenazah Brigadir J yang ditunjukkan oleh Komnas HAM dalam konferensi pers, Kamis (1/9/2022). (Sumber: YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komnas HAM mengatakan bahwa adanya foto jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sesaat setelah penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo semakin menegaskan adanya obstruction of justice dalam kasus ini. 

Dalam konferensi persnya, Kamis (1/9/2022), Komnas HAM menunjukkan foto jenazah Brigadir J sekitar satu jam setelah terjadinya penembakan. 

"Ini yang kami dapatkan foto yang kami bilang tadi foto tanggal 8 Juli 2022, enggak sampai 1 jam setelah peristiwa penembakan," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Terkait foto tersebut, Ketua Komnas HAM Taufan Damanik pun menjelaskannya. 

Dalam program Sapa Malam Indonesia, Taufan mengatakan foto tersebut semakin memperjelas bahwa tidak ada kejadian tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E atau Richard Eliezer. 

"Foto itu semakin memperjelas tidak ada tembak menembak antara Richard dan Yoshua karena kalau digambarkan ada tembak menembak, posisi jenazah tidak mungkin berada di lokasi yang kami perlihatkan," kata Taufan. 

Selain itu, Taufan menjelaskan adanya kemungkinan jejak-jejak darah lain sudah dihilangkan karena posisi jenazah Brigadir J yang ditunjukkan melalui foto yang dirilis berbeda dari posisi yang dikatakan Bharada E saat melakukan penembakan. 

Baca Juga: Dipecat Dari Polri, Sambo Ajukan Banding - BERKAS KOMPAS

"Ada genangan darah di sekitar leher dan kepala dari almarhum. Maka ada dugaan juga sebenarnya, jejak-jejak tertentu yang mungkin sudah dihilangkan," lanjutnya. 

Saat ditanya pihak mana yang mengambil foto jenazah Brigadir J itu, Taufan mengatakan bahwa foto itu diambil oleh petugas yang datang ke TKP. 

Dengan fakta tersebut, semakin memperjelas bahwa ada obstruction of justice. 

"Itu (foto) dari beberapa anggota kepolisian yang tempo hari diperiksa oleh Irsus. Kemudian dari jejak digital mereka ditemukan foto-foto," ujarnya. 

"Tidak hanya satu foto, ada banyak sekali termasuk beberapa barang bukti yang tadinya masih ada setelah Timsus memeriksa barang sudah tidak ada. Itu kelihatan juga," ungkapnya. 

"Itu semakin memperlihatkan peran adanya obstruction of justice," tutur dia. 

Baca Juga: Komnas HAM Duga Kuat Ada Kekerasan Seksual yang Dilakukan Brigadir J ke Istri Sambo

Taufan lalu menambahkan, dari foto tersebut, sesuai dari hasil otopsi pertama dan kedua memang tidak ada penyiksaan yang dilakukan kepada Brigadir J. 

"Foto yang mereka ambil itu sangat awal, sebelum ambulans datang. Kelihatan tubuhnya bersih dari unsur-unsur penyiksaan," kata dia.

Seperti yang diketahui, Komnas HAM telah merampungkan rekomendasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Ada tiga poin utama dalam laporan rekomendasi tersebut. 

Rekomendasi pertama berbunyi bahwa telah terjadi extrajudicial killing dalam kasus Brigadir J.

"Kedua, rekomendasi Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan penganiayaan," ujar Taufan.

Dan untuk rekomendasi ketiga, Komnas HAM menyatakan adanya kejahatan tindak pidana obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

Baca Juga: Dibongkar Komnas HAM, Hasil Autopsi Pertama dan Kedua Brigadir J soal Jumlah Luka Tembak Berbeda

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU