> >

Mahfud MD Sebut Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Sudah Benar secara Hukum, Ini Alasannya

Hukum | 31 Agustus 2022, 16:30 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menilai jalannya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J sudah benar secara hukum. (Sumber: Kemenko Polhukam )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi terkait rekonstruksi peristiwa dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa kemarin (30/8/2022). 

Mahfud merespons keluhan masyarakat soal absennya sejumlah adegan, salah satunya tak adanya adegan dugaan pelecehan seksual terhadap Istri Sambo, Putri Candrawathi dalam rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan polisi kemarin.

Menurutnya, jalannya rekonstruksi sudah benar secara hukum. Pasalnya,  proses rekonstruksi hanya ingin membuktikan terkait pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Kalau menurut saya, secara hukum itu benar karena rekonstruksi itu hanya pembuktian, ingin membuktikan bagaimana ia membunuh," kata Mahfud dalam siaran daring, Rabu (31/8), seperti dikutip Antara

Sehingga, kata Mahfud soal motif dugaan pembunuhan apakah itu pelecehan atau perselingkuhan itu bukanlah hal yang penting.

Rekonstruksi kemarin adalah sekadar pembuktian tindak pembunuhan berencana yang sudah ditulis dalam sangkaan.

"Tidak penting ditunjukkan dalam proses rekonstruksi sehingga terlalu jauh kalau orang 'oh', tidak dijelaskan bagaimana cara melecehkan, bagaimana waktu membopong' itu enggak penting karena rekonstruksi itu, kalau motif nanti bisa dirangkai dari keterangan lisan. Itu tidak penting karena bukti pembunuhannya sudah diakui dan sudah direkonstruksi," dia menegaskan.

Baca Juga: Dalam Rekonstruksi, Ferdy Sambo Peragakan Tembak Brigadir J yang Sudah Tersungkur

Ia berharap agar masyarakat tidak pesimis atas hasil rekonstruksi pembunuhan Brigadir J kemarin.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berjanji pemerintah akan mengawal jalannya penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret banyak anggota Polri tersebut.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU