> >

Mahfud MD Sebut Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Sudah Benar secara Hukum, Ini Alasannya

Hukum | 31 Agustus 2022, 16:30 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menilai jalannya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J sudah benar secara hukum. (Sumber: Kemenko Polhukam )

Adapun proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Selasa kemarin, berlangsung sekitar 7,5 jam sejak sekitar 10.00 WIB pagi.

Rekonstruksi digelar di dua rumah Ferdy Sambo yang ada di Duren Tiga, yakni rumah pribadi di Jalan Saguling dan rumah dinas di Kompleks Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan total ada 78 adegan yang diperagakan saat rekonstruksi. Menurut Dedi, rekonstruksi juga meliputi kejadian yang terjadi di rumah Ferdy Sambo yang ada di Magelang.

Pelaksanaan rekonstruksi kejadian di Magelang digelar di aula rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, dengan memperagakan 16 adegan.

Dedi menuturkan, TKP kedua digelar di rumah pribadi. Di situ, timsus melakukan 36 adegan. TKP terakhir digelar di Duren Tiga ada 27 adegan.

Rekonstruksi itu diikuti oleh lima tersangka yakni, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Detik-detik Brigadir J Ditembak Menurut Bharada E dan Ferdy Sambo saat Rekonstruksi

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU