> >

Reaksi Ferdy Sambo Ditanya Peristiwa di Magelang hingga Jl Saguling, Komnas HAM: Dia Emosi Sekali

Hukum | 29 Agustus 2022, 14:46 WIB
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

"Tapi di luar itu, dia memang menunjukan sikap penyesalan," ujar Anam.

Lebih lanjut, Anam mengatakan, ia membandingkan ekspresi wajah Ferdy Sambo ketika menjadi Kadiv Propam Polri dengan kondisi saat sudah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Respons Banding Ferdy Sambo: Akal-akalan Biar Dapat Pensiun, Jangan Hiraukan

"Kalau lihat foto-foto dia waktu jadi Kadiv Propam dengan pangkat itu, terus dibandingkan dengan situasi kami periksa ya situasinya sedih, dia sedih, ada penyesalan di situ," ujar dia.

Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022. Ia terbukti menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir J.

Tim Khusus Mabes Polri menyatakan telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto, kesimpulan tersebut didapatkan setelah penyidik memeriksa Ferdy Sambo secara mendalam di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Polri Tegaskan Irjen Ferdy Sambo Langsung Diberhentikan dari Polri Lewat Keputusan Presiden

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam maka juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS (Ferdy Sambo) adalah melakukan tindak pidana," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Selain Ferdy Sambo, Polri juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Keempat tersangka itu adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer (berperan menembak Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).

Kelima tersangka itu, saat ini dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU