Kompas TV nasional hukum

Pengacara Brigadir J Respons Banding Ferdy Sambo: Akal-akalan Biar Dapat Pensiun, Jangan Hiraukan

Kompas.tv - 26 Agustus 2022, 22:55 WIB
pengacara-brigadir-j-respons-banding-ferdy-sambo-akal-akalan-biar-dapat-pensiun-jangan-hiraukan
Pengacara Keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak saat memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi terkait laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Selasa (2/8/2022). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menanggapi langkah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang mengajukan pengunduran diri hingga banding setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Menurut Kamaruddin, apa yang dilakukan Ferdy Sambo dengan mengundurkan diri hingga mengajukan banding tersebut merupakan akal-akalan untuk mempertahankan dirinya bisa tetap menjadi anggota Polri.

Baca Juga: Polri Tegaskan Irjen Ferdy Sambo Langsung Diberhentikan dari Polri Lewat Keputusan Presiden

Dengan begitu, meskipun bakal dipidana Ferdy Sambo bisa tetap menikmati haknya mendapat pensiun jika tetap menjadi anggota kepolisian.

"Itu akal-akalan dia supaya tetap menjadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun, kalau dia mundur kan gitu," kata Kamaruddin di Jakarta pada Jumat (26/8/2022).

Karena itu, Kamaruddin meminta kepada komisi kode etik yang menyidangkan Ferdy Sambo untuk mengabaikan surat pengunduran diri dan upaya banding tersebut.

"Tapi saya ingatkan kepada komisi kode etik supaya tidak menghiraukan," ujar Kamaruddin.

Baca Juga: Ketika Surat Tulisan Tangan Ferdy Sambo Tak Meminta Maaf pada Tamtama, padahal Libatkan Bharada E


 

Meskipun begitu, Kamaruddin mengakui bahwa pengajuan banding yang dilakukan merupakan hak dari mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Namun, Kamaruddin mengatakan pihaknya menginginkan agar Ferdy Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Kalau dia banding itu hak dia, tetapi kita berharap tetap PTDH," ujar Kamaruddin.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x