> >

Bakal Bertemu Ferdy Sambo, Bharada E Siap Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Hukum | 29 Agustus 2022, 11:58 WIB
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapesy, mengatakan kliennya siap hadir dalam rekonstruksi peristiwa pembunuhan Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Bareskrim Polri menjadwalkan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/8/2022).

Baca Juga: Ketika Sidang Etik Ferdy Sambo Berlangsung Tegang, Mejelis Cecar Saksi: Kamu Bicara Jangan Berbelit

Ronny menjelaskan pihaknya akan berkoorsinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghadiri Bharada E dalam rekonstruksi tersebut.

Ronny menuturkan kliennya perlu hadir dalam rekonstruksi pembunuhan itu karena menjadi kolaborator keadilan atau justice collaborator.

 

"Pada prinsipnya (Bharada E) siap (hadir), cuma kami akan berkoordinasi dengan penyidik dan LPSK," kata Ronny dikutip dari Antara pada Senin (29/8/2022).

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan akan digelarnya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Respons Banding Ferdy Sambo: Akal-akalan Biar Dapat Pensiun, Jangan Hiraukan

Menurut dia, rekonstruksi tersebut akan digelar pada Selasa, 30 Agustus 2022 sekita pukul 10.00 WIB.

"Informasi dari penyidik jam 10," kata Irjen Dedi.

Dedi mengatakan dalam rekonstruksi tersebut rencananya akan dihadiri oleh penyidik, jaksa penuntut umum, serta kelima tersangka.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU