> >

Tim Kuasa Hukum Brigadir J Sesalkan Sikap Penyidik yang Tidak Menahan Tersangka Putri Candrawathi

Hukum | 28 Agustus 2022, 05:05 WIB
Pengacara Brigadir J Martin Lukas Simanjuntak. (Sumber: kompas.tv/dedik priyanto)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penasihat hukum Brigadir J menyayangkan sikap penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Putri Candrawathi.

Martin Lukas Simanjuntak, salah satu penasihat hukum keluarga Brigadir J, menilai secara objektif Putri dapat ditahan lantaran ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Selain itu tersangka sudah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit. Hal ini, sambung Martin, masuk dalam unsur subjektif bahwa Putri tidak kooperatif atas pemenuhan panggilan penyidik.

Baca Juga: Inilah 5 Peran Putri Candrawathi di Tewasnya Brigadir Yoshua, Meski Ngaku Jadi Korban

"Kami sangat menyesalkan tersangka tidak ditahan karena banyak saya lihat tersangka yang memenuhi unsur objektif dan subjektif dalam KUHAP dapat wajib ditahan," ujar Martin, Sabtu (27/8/2022).

Martin menambahkan jika proses penahanan dilakukan, tersangka tetap bisa menjalani pemeriksaan kondisi kesehatan maupun psikolgis.

Selama ini putri mengalami tekanan mental akibat peristiwa yang menimpa dirinya dan keluarga.

Menurut Martin, Putri bisa menjalani pendampingan meski berada di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Dihentikan saat Larut Malam, Polisi Sebut Pemeriksaan Putri Candrawathi Belum Cukup

"Kapan pun penyidik mau memeriksa bisa. Kalau dari segi kesahatan tinggal panggil dokter jaga Bareskrim apakah layak diperiksa atau tidak dan lebih mudah kalau ditahan," ujar Martin.

Sebelumnya Putri menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (26/8/2022). Istri Irjen Ferdy Sambo itu diperiksa selama 12 jam di Bareskrim Porli. 

Melihat faktor kesehatan, penyidik akhirnya menghentikan pemeriksaan dan mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap Putri Candrawathi, pada Rabu (31/8/2022).

Baca Juga: Putri Candrawathi Tidak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Ini Alasannya

Dalam agenda pemeriksaan lanjutan, penyidik akan mempertemukan Putri Candrawathi dengan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J lainnya. Termasuk sang suami Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui pemeriksaan konfrontasi para tersangka ini untuk kepentingan pembuktian.

 

"Pemeriksaan PC dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan konfrontasi yang akan dilaksanakan pada Rabu 31 Agustus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers, Jumat (27/8/2022).

Putri Candrawathi merupakan tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Bharada E Bakal Ketemu Ferdy Sambo di Rekonstruksi Selasa 30 Agustus

Istri Irjen Ferdy Sambo ini ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8) dan menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Jumat (26/8).

Putri menjalani pemeriksaan selama 12 jam dan akan dilanjutkan pada Rabu (31/8). 

Dalam kasus ini Putri Candrawathi bersama tiga tersangka lain Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR, Kuat Ma'ruf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Sedangkan Bharada E, disangkakan melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. 
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU