> >

Kapolri Listyo Pasang Target, Berkas Perkara Putri Candrawathi Selesai Sebelum Akhir September

Hukum | 27 Agustus 2022, 05:15 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat menyampaikan informasi terkait pemeriksaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (Sumber: Kompas.tv/Fadel Prayoga)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta agar pemeriksaan Putri Candrawathi dapat segera diselesaikan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Kapolri telah menargetkan dalam beberapa minggu ke depan berkas perkara tersangka PC sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan. 

Penyidik juga telah menyusun agenda untuk menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta pada Selasa (30/8/2022).

Baca Juga: Diperiksa Selama 12 Jam sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Tak Ditahan

"Sesuai perintah Bapak Kapolri, proses ini harus cepat, dan pemeriksaan juga harus cepat dilakukan. Pemberkasan juga harus cepat dilakukan sehingga ditargetkan beberapa minggu ini berkas perkara harus segara dilimpahkan ke JPU," ujar Dedi saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (27/8/2022).

Putri Candrawathi merupakan tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Istri Irjen Ferdy Sambo ini ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8) dan menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Jumat (26/8).

Putri menjalani pemeriksaan selama 12 jam dan akan dilanjutkan pada Rabu (31/8/2022) mendatang. Rencananya penyidik akan menghadirkan tersangka lainnya untuk mengkonfrontasi keterangan yang didapat dari Putri. 

Baca Juga: Faktor Kesehatan, Pemeriksaan Putri Candrawathi Dihentikan, Dilanjutkan Rabu 31 Agustus
 

Termasuk menghadapkan Putri dengan sang suami Irjen Ferdy Sambo, aktor utama skenario pembunuhan Brigadir J.

"(Pemeriksaan) masih belum cukup, akan dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan Rabu 31 Agustus," ujar Dedi.

Dalam kasus ini Putri Candrawathi bersama tiga tersangka lain Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, Kuat Ma'ruf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Sedangkan Bharada E, disangkakan melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU