> >

Kapolri Listyo Pasang Target, Berkas Perkara Putri Candrawathi Selesai Sebelum Akhir September

Hukum | 27 Agustus 2022, 05:15 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat menyampaikan informasi terkait pemeriksaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (Sumber: Kompas.tv/Fadel Prayoga)

"(Pemeriksaan) masih belum cukup, akan dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan Rabu 31 Agustus," ujar Dedi.

Dalam kasus ini Putri Candrawathi bersama tiga tersangka lain Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, Kuat Ma'ruf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Sedangkan Bharada E, disangkakan melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU