Kompas TV nasional hukum

Diperiksa Selama 12 Jam sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Tak Ditahan

Kompas.tv - 27 Agustus 2022, 00:38 WIB
diperiksa-selama-12-jam-sebagai-tersangka-pembunuhan-brigadir-j-putri-candrawathi-tak-ditahan
Potret Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, keduanya jadi tersangka pembunuhan Brigadir J (Sumber: istimewa)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS TV - Bareskrim Polri tak melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, setelah menjalani pemeriksaan pertama terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Bahwa yang saya bisa infokan pada teman-teman pada malam ini untuk pemeriksaan saudari PC dihentikan karena sudah malam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (27/8/2022) dini hari.

Namun penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Putri. Dedi menyebut, alasan pihaknya tak melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo lantaran penyidik belum selesai melakukan pemeriksaan.

"Ya belum (ditahan) kan pemeriksaan belum selesai," katanya.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir Yosua Sebut Putri Candrawathi Perlu untuk Ditahan, Ini Alasannya!


 

Diketahui, Putri tiba di Bareskrim sekitar pukul 10.45 WIB untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Artinya, Putri telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama lebih dari 12 jam. 

Jenderal bintang dua itu memastikan kondisi kesehatan dari Putri dipastikan sehat meski menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama 12 jam. 

"Kesehatan sama. Artinya kalu sudah diperiksa kesehatannya, kemudian diperiksa 12 jam," ujarnya. 

Sebagai informasi, inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.

Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.

Teranyar, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Ferdy Sambo. 

Ferdy Sambo terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, di antaranya seperti sengaja merekayasa kronologi terjadinya peristiwa keji itu. 

Baca Juga: BREAKING NEWS - Pemeriksaan Putri Candrawathi Dihentikan Sementara, Akan Dilanjutkan pada Rabu Depan

Akibatnya, penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J sempat mengalami kendala. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x